Bolmong – Pemerintah memberi kemudahan bagi wajib pajak yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lewat Bank.
Untuk membayar pajak, wajib pajak hanya membayar lewat Bank saja. Wajib pajak cukup melalui agen 46 di tiap desa yang tersebar di 15 Kecamatan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone, mengatakan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemkab Bolmong dengan Bank Negara Indonesia (BNI).
“Jadi, masyarakat tidak perlu lagi ke bank atau ke Lolak. Karena sudah dibuka agen 46 secara online di seluruh desa,” ujar Rio, kemarin.
Menurutnya, upaya kerjasama ini untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah khususnya untuk PBB. Penyediaan layanan perbankan dalam membayar pajak dan pajak daerah lainnya, sebagai satu langkah gagasan melalui aplikasi e-PBB.
“Ini perjanjian kerjasama pertama melalui pemanfataan teknologi informasi program host to host antara pemerintah daerah dan pihak BNI di bidang PBB lewat aplikasi,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Keuangan Daerah Bolmong, Harry Damopolii menambahkan, sistem jemput bola ini juga akan membantu para wajib pajak melalui fasilit0as agen BNI 46 yang nantinya akan disiapkan di setiap desa.
“PBB dibayar melalui e-PBB. Rencananya Kecamatan Dumoga Utara akan dijadikan pilot project atau percontohan,” tandas Harry.
****