Manado, Gemasulut.net – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, saat ini menangani 136 dugaan pelanggaran Pilkada, 76 kasus yang berasal dari laporan masyarakat.
Hal ini disampaikan ketua Badan Bawaslu Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh, saat menggelar konferensi pers terkait Penanganan Pelanggaran di Pilkada Sulut 2024, di Command Center Bawaslu Sulut. Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, pelanggaran tersebut tercatat sampai dengan 12 November, kemarin.
“Pada massa kampanye ada ratusan pelanggaran pemilu yang ditangani, 60 diantaranya adalah hasil pengawasan diberbagai tingkatan.” jelas Ardiles.
Perlu diketahui, ada sekitar 106 kasus yang sudah memiliki keputusan/rekomendasi dan 5 kasus sementara ditangani oleh Bawaslu kabupaten/ kota dan 18 di antaranya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil materil.
“Semua temuan dan laporan yang masuk ditangani sesuai aturan. Termasuk yang viral di sosial media.” pungkas Ardiles.
Turur hadir dalam kegiatan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Zulkifli Densi, dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan
Steffen Linu.
(***/Vivi)