Bawaslu Sulut Gelar Rakorev Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Ada 106 Kasus Ini Penjelasannya

Manado, Gemasulut.net- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024, di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara. Mulai 28 – 30 Juni 2024.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh ditandai dengan pemukulan gong.

Dalam sambutannya, Ardiles Mewoh mengatakan, tahapan pemilu 2024 harus kita buat seperti siklus yang terus berputar.
ltu harus berjalan terus, jangan ada yang putus dan berkurang.

“Itulah kenapa kita masih bicara Pemilu 2024 walaupun ini sudah masuk tahapan Pilkada 2024. Harus kita akui juga, untuk pelanggaran-pelanggaran yang paling populer itu adalah Tindak Pidana Pemilu yang paling banyak di dapati di Sulut,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika dirinya sangat konsen untuk kegiatan evaluasi terhadap pengawasan dan penindakan atas kinerja Bawaslu Sulut.

“Mari kita berikan rekomendasi, catatan-catatan yang penting, khususnya pelanggaran. Saya berharap dengan kegiatan ini, kita akan memperkuat
pengawasan untuk Pilkada 2024 serentak di Sulut,” ucapnya.

Sebelumnya juga, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Steffen Stevanus Linu, mengatakan bahwa, evaluasi-evaluasi yang sudah dilakukan menjadi pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat.

“Penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Gakumdu menjadi tolak ukur bagi Bawaslu untuk mempersiapkan pengawasan pada Pilkada 2024 di provinsi dan kabupaten/kota,” kata Linu.

Ditambahkan juga Koordinator  Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi, Berdasarkan data 106 kasus Pelanggaran Pemilu ditangani jajarannya pada Pemilu 2024 yang terdiri dari 20 temuan dan 86 laporan. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak adalah dugaan kasus tindak pidana pemilu.
Rekapan ini yang beredar di kabupaten/kota dan plus di provinsi. Dari jumlah kasus pelanggaran tersebut yang teregistrasi 62 sedangkan 44 tidak diregistrasi

“Pelanggaran yang diregistrasi yaitu ketika terpenuhi syarat formil dan materiil, juga ada dugaan pelanggarannya. Sementara yang tidak diregistrasi tidak terpenuhi syarat formil maupun materiilnya. Kemudian tidak ada dugaan pelanggarannya. Bahkan ada beberapa kasus pelapor menarik atau mencabut laporannya.” jelas Zulkifli Densi.

(Vivi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *