Mitra, Gemasulut.net– Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran pada Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di New Green Garden Ratahan. Jumat, 9 Februari 2024.
Pada pertemuan tersebut, Bawaslu Mitra memberikan pembekalan dan pelatihan mengenai penanganan pelanggaran pada masa tenang pemilihan umum tahun 2024. Peserta pertemuan tersebut terdiri dari perwakilan partai politik, panwas kecamatan, organisasi masyarakat (ormas), dan perwakilan media massa.
Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hja Dolly Van Gobel menyebut bahwa Kegiatan ini diadakan untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan dalam proses pemilihan umum memahami secara detil tentang aturan dan regulasi yang berlaku selama masa tenang, serta cara penanganan pelanggaran yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pembekalan tersebut, Bawaslu Mitra menjelaskan secara rinci tentang masa tenang pemilihan umum yang dimulai tiga hari sebelum hari pencoblosan dan berakhir pada saat penghitungan suara. Selama masa tenang ini, kegiatan kampanye oleh calon legislatif (caleg), partai politik, dan tim sukses dilarang dilakukan. hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara bebas dan tanpa tekanan.
Selain itu, Bawaslu Mitra juga memberikan petunjuk dan panduan mengenai jenis pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa tenang, seperti penyebaran hoaks, intimidasi pada pendukung lawan politik, dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Bawaslu Mitra juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan selama masa tenang, serta peran penting panwas kecamatan dan organisasi masyarakat dalam memberikan laporan tentang pelanggaran yang terjadi.
Dalam pembekalan tersebut, seluruh peserta juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam memantau dan melaporkan pelanggaran selama masa tenang. Menjadi tugas penting bagi semua pihak untuk memastikan proses pemilihan umum berlangsung dengan jujur, adil dan transparan.
“Diharapkan dengan adanya pembekalan ini, para pemangku kepentingan dapat memahami aturan dan regulasi selama masa tenang serta dapat melaksanakan peran dan tugasnya dengan baik sehingga dapat menciptakan pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas,” tandasnya.
Menjadi pemateri dalam kegiatan ini Akademisi, Dr. Indah Elychia Samuel, SE, ME, CAA, CFR, dan Hariyanto SE, ME.