Bawaslu Minut Ingatkan Terkait Netralitas, Pilkada Serentak Sebentar Lagi

Minut, Gemasulut.net – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 terus bergulir, tinggal beberapa pekan akan dilaksanakan pemungutan suara.

Tak heran, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) kembali mengingatkan soal netralitas.

Himbauan ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Waldi Mokodompit, bukan hanya ditujukan bagi ASN, termasuk seluruh Kepala Desa-Lurah serta Perangkat pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta TNI/Polri.

“Dilarang terlibat atau berkampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tegas Mokodompit, Jumat (1/11/2024).

Selain itu larangan calon Kepala Daerah melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan anggota TNI diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016

Disebutkan, meski Bawaslu berupa melakukan pencegahan, namun pihaknya aka terus menyuarakan sanksi atau ancaman bagi ASN ataupun perangkat Desa/Kelurahan dengan sengaja terlibat politik praktis.

“Termasuk para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, kepala Desa dan Lurah juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah,” sebut Mokodompit sembari menambahkan Bawaslu Minut terus menyauarakan hal ini dalam berbagai kegiatan ditengah masyarakat seperti sosialisasi bersama sejumlah stakeholder.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *