PEMKAB MINUT TETAPKAN JADWAL KERJA ASN DI BULAN RAMADHAN

Minut, Gemasulut.net – Bulan suci Ramadan tidak sekadar bulan ibadah, tetapi juga momen memperbaiki kesehatan dan pengelolaan diri. Melalui kebiasaan makan yang lebih terstruktur dan perhatian yang tinggi terhadap kondisi tubuh, puasa memberikan beragam keuntungan untuk aspek fisik dan mental. Dengan kedisiplinan yang tepat, Ramadan dapat menjadi titik awal perubahan positif dalam gaya hidup.

Pemerintah kabupaten Minahasa Utara melalui sekretaris daerah menetapkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Minahasa Utara dalam pelaksanaan ibadah puasa pada bulan ramadhan 1446 Hijriah 2025 masehi.

Perubahan jam kerja tersebut tertuang pada surat edaran Sekretariat daerah Nomor : 480/sekre/II/2025 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah 2025 M di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 27 Pebruari 2025.

Berikut ini penyesuaian jam kerja ASN Pemkab Minut selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah 2025 Masehi;

a. Bagi Perangkat Daerah yang jam kerjanya:

1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-16:00 WITA

2. Hari Jumat Pukul: 07:00-12:30 WITA

Dilakukan penyesuaian jam kerjanya sehingga menjadi:

1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-15:00 WITA

2. Hari Jumat Pukul: 07:00-11:30 WITA

b. Bagi Perangkat Daerah yang jam kerjanya:

1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-17:00 WITA

2. Hari Jumat Pukul: 07:00-13:30 WITA

Dilakukan Penyesuaian jam kerjanya sehingga menjadi:

1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-16:00 WITA

2. Hari Jumat Pukul: 07:00-12:30 WITA

Hal tersebut menyesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD, terutama OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.

(Billy Dungus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *