Rakor TPPS Kabupaten Minahasa Utara 2024

Minut, Gemasulut.net- Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, program percepatan penurunan stunting harus terus dilanjutkan dengan dukungan komitmen yang kuat dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tim percepatan penurunan Stunting (TPPS) tahun 2024, di Dekit Kendis Resto Laikit.

Rakor tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

Pjs Bupati Minut melalui Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu didampingi Kepala Dinas PPKB dr. Jane Simons mengatakan, stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas hidup manusia, sehingga Pemerintah memprioritaskan menjadi isu nasional. Selama ini terkait penurunan stunting telah dilakukan oleh OPD, tantangan bagimana manfaatnya secara optimal sehingga berkompetensi pada prevalensi penurunan stunting.

“Pemkab Minut sudah menyediakan program yakni Dapur Cetus JG-KWL yang terbukti berhasil menurunkan Prevalensi Stunting dengan angka yang signifikan 10,9 Persen melampaui target nasional.” ucap Mayuntu

Dia berharap program Dapur JG-KWL tetap menjadi program unggulan, sehingga kabupaten Minahasa Utara bisa menuju Indonesia emas untuk tahun 2045.

Tentunya, pemerintah berusaha agar stunting ini, dapat ditekan serendah mungkin. Pekerjaan ini bukan hal yang mudah, oleh karena itu upaya terus dilakukan Pemerintah diantara lain Posyandu Remaja agar dapat mengantisipasi permasalahan remaja. Upaya pemerintah terkonsentrasi terhadap stunting, bukan hanya korupsi, melainkan stunting menjadi musuh bersama.

“Terkait upaya memerangi stunting ini, pemerintah desa menjadi garda terdepan. Setiap pertemuan didesa harus selalu diingatkan tentang stunting, juga diharapkan untuk menyampaikan terkait pernikahan dini di Desa/Kelurahan,” tambahnya.

Turut hadir Para Camat, dan Hukum Tua Se-Minahasa utara.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *