Maksimalkan Pelayanan Publik, Kabid PTSP : Jangan Gunakan Jasa Calo Atau Oknum Dinas Terkait, Ada Sanksinya!

Minut, Gemasulut.net – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara khususnya Dinas Penanaman Modal dan PTSP terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Buktinya, setiap warga Minut ataupun para pelaku usaha yang datang untuk mengurus perijinan dilayani dengan baik dan cepat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang PTSP Jefry Rondonuwu kepada media, saat dijumpai di ruang kerjanya. Rabu, 6 November 2024.

Dikatakan Jefry Rondonuwu, jika standar pelayanan perizinan saat ini justru menguntungkan masyarakat bahkan para pengusaha, seperti pengusaha kecil UMKM dan para pengusaha-pengusaha yang ada di Minahasa Utara.

“Saya juga sebagai kepala bidang PTSP ingin bahwa perizinan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara itu boleh benar-benar membantu masyarakat , dan mempermudah semua usaha-usaha yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. Dan saya tegaskan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun kecuali ada peraturan Bupati atau undang-undang yang berlaku dalam retribusi yang mengharuskan ada biaya maka itu harus dibayarkan tapi langsung dibayarkan ke bank tidak dalam bentuk cash. Jadi di luar itu tidak ada biaya dalam bentuk apapun semua gratis,” terang mantan pejabat Hukum Tua Kaima itu.

Lanjutnya, dalam pelayanan pihaknya di perizinan dipastikan sangat Prima, mulai dari pintu masuk, mengisi buku tamu, bahkan pelayanan-pelayanan pegawai-pegawai yang ada di perizinan sangat ramah dan baik dalam melayani masyarakat pelaku UMKM, bahkan para pengusaha.

” Pelayanan kami bisa terganggu itu apabila ada gangguan listrik atau gangguan internet, sebab kami kerja dengan sistem online. Untuk pelayanan kami jika tidak ada gangguan, dalam pelayanan perizinan paling tinggi itu 15 menit bahkan 10 menit selesai dan itu sesuai penyampaian bagi masyarakat yang disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara,” terang Kabid.

Ditambahkannya, bagi masyarakat pelaku UMKM atau para pengusaha jangan sampai mengunakan jasa calo atau oknum dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

“Jika menggunakan jasa calo atau oknum-oknum di Dinas khususnya di Bidang PTSP, pertama ada pengeluaran besar, ya mungkin kalau mereka akan minta-minta uang dan segala macam yang lain. Kembali saya tegaskan kalau pengurusan itu semua gratis justru kalau masyarakat pengusaha datang untuk mengurus perizinan sendiri , justru lebih mudah dan tidak akan dipersulit. Itu semua cepat pengurusannya, kalau cuman 10 menit untuk apa bikin satu jam bahkan berhari-hari ya kan?,” imbuh Kabid Jefry sembari menegaskan jika pelayanan cepat itu semua sesuai visi dan misi Bupati Minahasa Utara untuk mengembangkan potensi-potensi masyarakat bahkan pengusaha-pengusaha yang masuk di Kabupaten Minahasa Utara.

Kembali diterangkan Kabid Jefry, terkait pembayaran administrasi itu langsung di bayar ke bank karena tidak ada pembayaran tunai.

Sementara itu terkait pungli, kalau kedapatan oknum apalagi di bidang PTSP jawab Jefry.

“Saya sebagai kepala bidang jika kedapatan ada oknum nakal seperti Kepala Seksi saya atau staf saya, justru saya sendiri akan tindaklanjuti itu. Tegasnya seperti apa, saya akan buat laporan terkait hal tersebut,” ujar Kabid Jefry Rondonuwu dengan tegas.

(***)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *