Minut, Gemasulut.net – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Bimbingan Teknis / Sosialisasi, di Sutan Raja Hotel Kalawat.
Bimtek/Sosialisasi mengenai Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dibuka langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara (Minut) Ir Novly Wowiling MSi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas DPM-PTSP Kabupaten Minahasa Utara Richard Dondokambey, SSTP menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yakni dasar pelaksanaan Undang undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang undang nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, peraturan menteri investsi kepala BKPRMI nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, peraturan menteri kepala kepala BKPRMI nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik fasilitasi kegiatan penanaman modal tahun anggaran 2024.
Kegiatan bimtek/sosialisasi tersebut dimaksudkan menyebarluaskan informasi terkait kebijakan berusaha maupun kebijakan dibidang penanaman yang ada di daerah, memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam mengakses sistem OSS atau OTH untuk memperoleh legalitas dari perizinan berusaha.
Adapun tujuan bimtek tersebut adalah meningkatkan pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Agar pelaku usaha dapat memperolah kepastian hukum atau legalitas dalam menjalankan usahanya sehingga mendorong semakin bertumbuhnya UMKM di Minahasa utara.” jelas Dondokambey
Untuk anggaran pelaksanaan dibebankan pada DPA APBD Dinas DPM PTSP Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2024 dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi khusus non fisik difasilitasi Penanaman modal tahun anggaran 2024, investasi dan BKPM RI.
Untuk jumlah peserta yang diundang pada kegiatan hari ini sebanyak 108 orang/peserta, dan telah hadir dari masing masing perwakilan dari 10 kecamatan di kabupaten Minahasa Utara.
Sementara, Pjs Bupati Minut Reza A Dotulong melalui Sekda Minut Novly Wowiling menyampaikan bimtek ini dipandang perlu dan strategis. Jadi dua pihak ini antara penyelenggara dalam hal ini, Kadis PTSP Minut dan seluruh Pelaku usaha dan pemerintah terdekat yaitu camat dan hukumtua menjadi bagian penting dan sangat berarti.
Ada fakta yang nyata peran sentral UMKM terhadap kontribusinya perekonomian daerah maupun nasional.
“Motivasi untuk kita semua agar mendorong lagi UMKM, dimana kita sebagai pelaku usaha. UMKM ini menjadi pilar ekonomi bangsa, brickdown lebih kecil adalah daerah dan yang paling kecil adalah desa, dan peningkatan kesejahteraan dari pelaku usaha, ” ucap Sekda Minut
Lanjut Wowiling, Pemenuhan izin berusaha berbasis digital bukan memberatkan UMKM melainkan membantu memfasilitasi agar supaya menjadi ringan, menyesuaikan dengan prosedur atauran atau kita akan menciptakan usaha sesuatu yang kuat dengan adanya izin usaha.
“Kami pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berterimakasih kasih kepada kadis DPM PTSP Minut yang sudah memfasilitasi kegiatan ini, terimakasih untuk kehadiran para peserta dan pemerintah sehingga acara ini bisa memaksimalkan agar supaya tujuan yang ditetapkan di penuhi terutama para peserta UMKM menjadi kuat.” ucap Sekda Minut.
Turut dihadiri Kepala Dinas DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Utara diwakili Penata Perizinan Maria Pasti S, Kom, Kepala Dinas PUPR Minut Alfons Tintingon AP MSi, Kepala Dinas Perindustrian Minut Kepala Dinas Kesehatan Minut dr Stella Safitri, Camat Kalawat Indri Nassa, Para HukumTua, dan Para Peserta Pelaku Usaha UMKM.