Minut, Gemasulut.net- Menghadapi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Guburnur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Aula Kejari Minut. Senin, 9 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Rocky Marciano Ambar dalam sambutannya mengatakan, koordinasi antara Kejaksaan Negeri dan Polres Kabupaten Minahasa Utara ini dalam rangka untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam pelaksanaan penegakan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan pada setiap tahapan Pemilihan tahun 2024.
“Pertemuan ini guna menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” ujar Rocky.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Waldi Mokodompit juga memaparkan terkait dengan terkait dengan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020, tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Guburnur, Walikota Dan Wakil Walikota, Serta Bupati dan Wakil Bupati, yang salah satu pembahasannya yaitu terkait Asas Dan Prinsip Penanganan Tindak Pidana Pemilihan.
“Penyelesaian hukum terkait dengan tindak pidana pemilihan pada setiap tahapan bukan suatu perkara yang muda, sebab tidak menutup kemungkinan tindak pidana pemilihan ini terjadi pada setiap tahapan dan penegakan tindak pidana pemilihan ini dilakukan pada waktu yang terbatas” ujar Waldi.