Manado, Gemasulut.net- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, terus mengukir prestasi tingkat nasional.
Terbaru, menerima penghargaan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM-RI yang diserahkan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Drs.Kosmas Harefa, M.si didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM DR. Ronald S. Lumbuun, SH., MH pada acara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79, di Kawasan Megamas Manado. Jumat, 23 Agustus 2024.
Adapun penghargaan ini diberikan kepada Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda, SE., MAP., MM., M.Si yang telah memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara “Tari Tumatenden”.
Menurut Bupati Joune Ganda menjelaskan bahwa warisan budaya di Minahasa Utara wajib diklaim sebagai milik kita.
“Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi?. Jangan sampai ada negara lain justru yang lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka”ucap Bupati yang akrab di sapa JG itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH manyampaikan banyak selamat kepada Bupati Joune Ganda, dimana sertifikat ini merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.
Diketahui, HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang untuk melindungi kekayaan intelektual mereka.
“Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Minahasa Utara melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik Minahasa Utara” tutur Kepala BRIDA, Lidya Warouw, ST.
(Billy Dungus)