Bersinergi dengan KPU, Kejari Bitung Bentuk Posko Pemilu

Bitung, Gemasulut.net- KPU Kota Bitung
melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Anggaran Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Badan Adhoc yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara PPK dan PPS se-Kota Bitung, bertempat di Manado Tateli Hotel. 26 – 28 Juli 2024.

Bimbingan teknis dibuka oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, yang menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tertib
administrasi serta meningkatkan pemahaman dalam pertanggungjawaban anggaran hibah Pilkada 2024 di kota Bitung.

Hadir sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri Bitung, yaitu Kepala Kejaksaan Dr. Yadyn, dengan penyampaian materi terkait Tugas dan Peran Kejaksaaan dalam Mitigasi Resiko Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Selanjutnya dia memaparkan tentang pengelolaan dana hibah KPU, mulai dari mekanisme penerimaan dana hibah, dan risiko pengelolaan dan hibah.

Kepada media, Dr. Yadyn mengakatan,
Sebagai bagian dari proses penyelenggaraan, pihak Kejaksaan punya posko Pemilu. Sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme pelaksanaan Pemilu/Pemilukada. Tujuannya untuk meminimalisir Ancaman, Ganguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada.

“Ini bekerjasa sama dengan teman-teman KPU sebagai otorisasi administator penyelenggaraan Pemiliu di kota Bitung,” ucap Dr. Yadyn.

Lanjut dikatakannya, pihak kejaksaan juga akan tempatkan PIC (person in charge) di masing – masing kecamatan dan nantinya akan membantu mobilitas teman – teman KPU bukan hanya dari sisi penyelenggaraan Pemilunya tapi juga dari sisi komunikasi terkait data dan tata urusan negara.

“Jadi dari 2 sektor ini kami bisa masuk untuk proses penyelenggaraan Pemilu dari sisi penggunaan dana hibahnya, kemudian dari sisi penyelenggaraan administrasi Pemilunya.” pungkasnya.

(Billy Dungus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *