Kuasa Hukum Noch Sambouw Menguraikan Jalannya Persidangan Perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm

Minut, Gemasulut.net– Jelang putusan Perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm, Kuasa Hukum Penggugat (Yulin Panganan) Noch Sambouw, SH, MH, CMC menguraikan jalannya persidangan lewat kesimpulan yang dimasukkan, sebagai berikut:

I. Materi Gugatan;
Judul Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat adalah “Perbuatan Melawan Hukum”.

Penggugat dalam dalil Gugatan menyampaikan bahwa ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I s/d Tergugat VII yakni menguasai dan menggelapkan barang milik Penggugat berupa “kwitansi” bukti tanda terima uang jual beli tanah.

Objek Tanah yang menjadi objek jual beli dalam “kwitansi” tanda bukti pembayaran sebidang tanah antara Adriana Wantania dengan Penggugat bersama suaminya yang dikuasai dan digelapkan oleh Tergugat I s/d Tergugat VII tersebut dalam gugatan ini disebut Objek Tanah a quo, yakni satu bidang tanah dengan luas ± 9.276 M² (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) yang letaknya di tempat bernama “kumesempung” di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, batas-batasnya :

• Utara : Saluran Air;

• Timur : Dahulu Willy Daniel Wantania; sekarang Jalan kompleks;

• Selatan : Dahulu Jalan Kebun; sekarang Jalan Umum;

• Barat : Dahulu Marten Manua, Pontius Koloay, Frans Tangka, Hermanus Ngangi, Naray Manua; sekarang Jalan kompleks;

II. Legal Standing Penggugat dan Legalitas Gugatan a quo;

Kuasa Hukum Penggugat membahas mengenai Legal Standing dari Penggugat dalam perkara a quo karena diketahui sebelumnya pada tahun 2014 suami Penggugat a quo bernama Herman Doodoh pernah diperkarakan/digugat oleh Tergugat I s/d Tergugat VI perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm karena dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai bidang tanah serta memotong pohon kelapa diatasnya, dalam perkara ini bidang tanah dimaksud disebut Objek Tanah a quo.

Dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tersebut Kuasa Hukum dari suami Penggugat a quo (Herman Doodoh) telah melayangkan eksepsi kurang pihak karena yang membeli, menduduki dan menguasai serta mengolah tanah tersebut bukanlah hanya Herman Doodoh tetapi isterinya juga (Yulin Pangemanan/Penggugat a quo) namun eksepsi tersebut ditolak dengan pertimbangan/pendapat Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut karena Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (Penggugat a quo) adalah suami isteri sehingga menurut Majelis Hakim saat itu berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam hal mengajukan gugatan terhadap suami atau isteri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan sehubungan dengan harta milik bersama maka dapat diajukan terhadap salah satu diantara mereka baik suami atau isteri (vide : halaman 23 paragraf pertama putusan nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm).

Pertimbangan/pendapat Majelis Hakim pada halamam 23 paragraf pertama putusan nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tanggal 9 Maret 2015 tersebut diatas adalah keliru karena Yulin Pangemanan memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jadi hak hukum Yulin Pangemanan tidak bisa dijadikan satu dengan hak hukum suaminya karena Negara menjamin hak hukum setiap orang walaupun sudah suami isteri. Oleh karenanya untuk membuka tabir kebenaran dan menuntut keadilan atas haknya kepada Negara melalui upaya hukum gugatan ke instansi yang diembankan tugas oleh Negara membawahi peradilan umum yakni Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh lembaga peradilan dibawahnya dalam hal ini lewat Pengadilan Negeri Airmadidi Yulin Pangemanan (Penggugat) melayagkan gugatan a quo atas dasar :

• Legal Standing Penggugat;
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), berbunyi : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penggugat adalah Warga Negara Republik Indonesia sehingga Penggugat berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut haruslah dijamin oleh Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia kepada setiap orang, jadi Negara wajib melindungi hak hukum suami atau isteri (yang telah menikah) secara terpisah (setiap orang);

Oleh karena negara menjamin hak hukum bagi setiap orang kemudian dalam gugatan perkara perdata nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm Yulin Pangemanan (Penggugat a quo) tidak ikut digugat oleh Jenny Tuegeh, dkk (Tergugat I s/d VI dalam perkara a quo) dan/atau dijadikan sebagai pihak dalam perkara tersebut bahkan eksepsi kurang pihak dalam perkara tersebut karena tidak mengikutsertakan Yulin Pangemanan sebagai Tergugat/Pihak ditolak sehingga menurut hukum putusan perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tidak mengikat terhadap Yulin Pangemanan padahal Yulin Pangemanan memiliki hak hukum atas objek yang disengketakan dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tersebut. Dengan demikian secara hukum Yulin Pangemanan tetap masih memiliki legal standing sebagai orang yang berhak melindungi hak hukumnya melalui upaya hukum di Pengadilan Negeri Airmadidi;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 36 ayat (1), berbunyi : “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.

Dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm, Herman Doodoh (suami Yulin Pangemanan) sebagai pihak Tergugat dan saat beracara di Pengadilan Herman Doodoh hanya bertindak atas dirinya sendiri dan tidak pernah diberikan persetujuan oleh Yulin Pangemanan baik secara lisan ataupun dengan surat kuasa untuk bertindak atas nama Yulin Pangemanan untuk beracara di Pengadilan termasuk dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm.

Objek Tanah a quo dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan sehingga Objek Tanah a quo adalah merupakan harta bersama antara Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan. Oleh karena dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm Yulin Pangemanan tidak termasuk sebagai pihak maka secara hukum putusan perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tidak mengikat terhadap Yulin Pangemanan dan Yulin Pangemanan tetap masih memiliki hak hukum atau legal standing sebagai orang yang berhak melindungi hak hukumnya termasuk hak atas Tanah Objek a quo melalui upaya hukum di Pengadilan Negeri Airmadidi;

• Legalitas Gugatan A quo;

• Pihak-pihak dalam gugatan perkara No. : 49/Pdt.G/2014/PN Arm antara lain :
1). JENNY TUEGEH, Ama,Pd; 2). VENTJE TUEGEH, SE; 3). MEIKE TUEGEH, STh; 4). IVAN OMBUH, SE; 5). IVONE OMBUH, ST dan 6). IRVANDY OMBUH, SE sebagai ………………………………. Penggugat;
Melawan :
HERMAN DOODOH sebagai ……………………………….Tergugat.

• Pihak-pihak dalam gugatan a quo (No. : 200/Pdt.G/2023/PN Arm) antara lain :
YULIN PANGEMANAN sebagai ………………………………….Penggugat;
Melawan :
1). JENNY TUEGEH, Ama,Pd; 2). VENTJE TUEGEH, SE; 3). MEIKE TUEGEH, STh; 4). IVAN OMBUH, SE; 5). IVONE OMBUH, ST; dan 6). IRVANDY OMBUH, SE dan 7). JOICE WAGIU sebagai ……….Tergugat I s/d VII.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), berbunyi : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 36 ayat (1), berbunyi : “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.

Atas dasar UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan UU No.1 Tahun 1974 Pasal 36 ayat (1) tersebut diatas maka Yulin Pangemanan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum pada pemeriksaan perkara a quo karena sebelumnya Yulin Pangemanan tidak pernah memberikan kuasa dan/atau persetujuan kepada siapapun termasuk kepada suaminya untuk mewakili hak hukumnya atas Objek Tanah a quo.

Walaupun objek tanah yang disengketakan dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm dan perkara a quo nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm adalah objek yang sama namun baik perihal perbuatan, nama-nama subjek maupun jumlah subjek yang berperkara dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm dan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm tidaklah sama sehingga gugatan a quo tidaklah bisa dikategorikan “ne bis in idem”.

Yulin Pangemanan tidaklah tepat jika menggunakan hak hukumnya dengan cara melakukan upaya hukum sebagai penggugat intervensi dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm karena tidak ikut digugat saat itu, ataupun jika melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm karena jikapun Yulin Pangemanan masuk sebagai pihak intervensi atau melakukan perlawanan atas putusan perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm tetap saja tidak tepat karena masih ada orang/subjek lain yang tidak termasuk sebagai subjek/pihak dalam perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm yang mestinya harus diikutkan Yulin Pangemanan sebagai pihak untuk menuntut haknya yakni orang yang bernama JOICE WAGIU (Tergugat VII a quo) karena JOICE WAGIU secara nyata bersama-sama dengan Tergugat I s/d Tergugat VI a quo telah menguasai dan menggelapkan “kwitansi” bukti pembayaran jual beli Objek Tanah a quo milik Herman Doodoh dan isterinya Yulin Pangemanan (Penggugat a quo). Oleh karena tidak dilibatkannya JOICE WAGIU sebagai pihak dalam perkara itu sehingga menjadi salah satu faktor gugatan nomor : 49/Pdt.G/2014/PN Arm bisa diterima sebagian oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut saat itu. Oleh karenanya Yulin Pangemanan haruslah menempuh upaya hukum dengan cara gugatan tersendiri agar bisa memasukkan JOICE WAGIU (Tergugat VII a quo) sebagai pihak untuk melengkapi kurangnya pihak yang berperkara berkaitan dengan Objek Tanah a quo sehingga materi gugatan bisa disesuaikan dengan terjadinya suatu peristiwa dan dasar tuntutan atas hak Yulin Pangemanan.

Dengan demikian gugatan a quo yang diajukan oleh Yulin Pangemanan (Penggugat) untuk menuntut haknya sudahlah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum acara perdata sehingga legalitas gugatan a quo menurut hukum adalah sah.

III. Hal-hal Yang Menjadi Pokok Pembahasan Dalam Pemeriksaan Perkara A quo;

• Apakah benar ada peristiwa transaksi jual beli tanah yakni Objek Tanah a quo antara Adriana Wantania dengan Penggugat bersama suaminya yang disertai dengan adanya “kwitansi” yang menjadi pegangan milik Penggugat bersama suaminya sebagai bukti pembayaran atas transaksi tersebut ?

• Apakah Adriana Wantania memiliki hak sepenuhnya terhadap objek tanah yang dijualnya sesuai bukti tanda pembayaran jual beli tanah yang tercantum dalam “kwitansi” yang ditandatangani oleh Adriana Wantania tanggal 7 Januari 2010 ?

• Jika benar ada transaksi jual beli tanah antara Adriana Wantania dengan Penggugat bersama suaminya selanjutnya apakah benar Tergugat I s/d Tergugat VII telah menguasai dan menggelapkan barang milik Penggugat berupa “kwitansi” bukti tanda pembayaran atas transaksi jual beli sebidang tanah antara Adriana Wantania dengan Penggugat bersama suaminya yang dalam perkara ini objek tanah jual beli itu disebut Objek Tanah a quo ?.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *