Mitra, Gemasulut.net- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengumumkan bahwa mereka akan tetap memberikan layanan selama libur pada tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari 2024.
Selain itu, mereka juga akan membuka pelayanan pada hari pemungutan suara Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WITA.
Kepala Disdukcapil Mitra, Piether Owu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.
Layanan yang tersedia di antaranya adalah perekaman E-KTP dan pencetakan KTP serta kartu keluarga. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam berbagai administrasi kependudukan yang diperlukan.
Owu mengatakan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan pada hari libur ini didasarkan pada edaran surat dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, Disdukcapil Mitra juga melakukan jemput bola perekaman E-KTP dengan mendatangi sekolah-sekolah demi meningkatkan partisipasi pemilih pemula yang berusia 17 tahun ke atas. Inovasi layanan tersebut telah dimulai sejak November 2023.