Minut, Gemasulut.net- Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Sulut (GMBI)
Howard Hendriek Marius, mendesak Kejati Sulut agar terduga tokoh kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis senilai Rp20 miliar, segera diproses secara hukum.
Sebelumnya, lima orang yaitu JK, YM, S, VL, dan ML, telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Dikatakan Howard Marius, berdasarkan informasi yang dihimpun, situasi saat ini masih banyak warga yang berpendapat bahwa yang dieksekusi hanyalah oknum-oknum di eksekutif, sementara pihak DPRD tidak tersentuh meskipun terlibat dalam proses penganggaran.
Oleh karena itu, Howard mempertanyakan status hukum Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut), DL, yang sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejati Sulut terkait kasus tersebut.
Menurutnya, DL sebagai Ketua DPRD Kabupaten Minut tidak mungkin dia tidak mengetahui dan hanya langsung menyetujui apa yang disodorkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yaitu anggaran Rp 20 miliar untuk pembayaran lahan RSUD Maria Walanda Maramis.
Sementara dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui BERSAMA rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Dugaan keterlibatan Oknum Ketua Dewan Minut itupun diperkuat oleh pernyataan Novi Paulus. menurut Novi Paulus yang adalah anggota Banggar DPRD Minut, menyebut adanya kejanggalan dalam pembayaran lahan parkir tersebut. Novi Paulus mengungkapkan bahwa sebagai anggota Banggar, dia menolak pembelian lahan tersebut, karena masuk di detik-detik terakhir, apalagi lahan yang akan dijadikan tempat parkir rumah sakit itu, lokasinya berjauhan dengan RSUD Maria Walanda Maramis, dan jika ada pembayaran maka itu hanya diketahui oleh pimpinan dewan.
Sebelumnya Ketua GMBI Sulut Howard Hendriek Marius mengapresiasi kinerja Kejati Sulut, Dan percaya sepenuhnya kepada kejaksaan tinggi Sulut.
“Kami siap turun ke jalan kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. tidak ada yang kebal hukum di negara indonesia ini,”tegas Howard yang juga adalah Sekjen Gabungan Lsm Ormas adat Pa’esaan.
“Kerugian Negara dalam kasus ini sangat jelas. Luar biasa fantastis untuk Kabupaten Minahasa Utara. Dan kami akan membawa kasus ini sampai ke Pusat” tutupnya.
(*/Billy Dungus)