Minut, Gemasulut.net- Pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulut menguak sejumlah pelanggaran.
Untuk Sulut terindikasi tiga kabupaten kota terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum penyelenggara.
Tiga daerah itu adalah Kabupaten Sangihe, Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Untuk Kabupaten Sangihe ditemukan adanya pergeseran suara caleg PKB.
Di Kabupaten Minahasa Utara ditemukan pergeseran suara untuk caleg PBB.
Sedangkan di Bitung ada pergeseran suara caleg Partai Golkar.
Menyikapi hal ini, Bawaslu Sulut tak segan merekomendasikan untuk membawa kasus ini ke tingkat DKPP.
Pimpinan Bawaslu Sulut Donny Rumagit mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU Sulut untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman apakah ada keterlibatan oknum penyelenggaran baik KPU atau Bawaslu,” katanya disela-sela pleno, Minggu (10/3/2024) di Manado.
Lanjut Donny, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, pihak akan membawa kasus itu ke DKPP.
Sanksinya bisa sampai pemecatan. Untuk saat ini yang sudah dinonaktifkan adalah PPK di Kabupaten Minahasa Utara.
Selain itu Bawaslu juga menemukan indikasi adanya keterlibatan anggota KPU kabupaten. Namun Donny masih enggan untuk membeber siapa oknumnya.
“Berikan kesempatan kepada Bawaslu provinsi untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengakui adanya laporan itu.
Namun KPU masih akan melakukan pemeriksaan internal terkait laporan yang masuk.
“Nanti setelah pleno akan dilakukan pemeriksaan internal,” ujarnya singkat.
Sementara komisioner KPU Sulut Lanny Ointu mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggaraan pemilu.
“Ini sementara diklarifikasi. Jika ada yang terbukti kami yang akan melaporkan ke DKPP,” terangnya seraya menambahkan saat ini pihaknya masih menelusuri siapa yang memberikan instruksi merubah hasil perolehan suara caleg.
“Yang baru ditemukan baru PPK dan kami masih menelusuri siapa yang memberikan instruksi,” tambahnya.