Selama Proses Seleksi, Tugas Pengawasan Pemilu di Kabupaten/Kota ditangani Bawaslu Provinsi

Manado, suluthebat.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Perintah ini diputuskan mengingat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2018 – 2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir
masa jabatannya, sehingga perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan, berdasarkan ketentuan Pasal 556
ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau
Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023, Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, pengawasan tahapan yang sedang perjalan, penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan tugas-tugas lain yang diperintahkan dalam UU Pemilu dan/atau PeraturanBawaslu.

Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang
mengatur, ” Bawaslu Provinsi berwenang: (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu mengatur “Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.”

Disebabkan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan dan prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi. Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pemberian dukungan administrasi dan teknis opersional tugas pengawasan yang oleh Bawaslu Provinsi tersebut, Bawaslu RI memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekertariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ)/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15 Agustus 2023.

Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Rl tersebut untuk memastikan pelaksanaan dukungan administrasi dan teknis opersional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak memunculkan permasalahan yang berkaitan dengan pengadministrasian kegiatan-kegiatan fasilitasi tugas Bawaslu Kabupaten/Kota selama pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut.

Sebagai upaya memastikan agar tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat terbuka, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap teknis pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut Bawaslu melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detik pun tugas pengawasan yang
liperintahkan oleh UU kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhenti.

Di sisi lain, sebagai upaya untuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kelembagaan Bawaslu kepada publik terhadap pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi masyarakat menjadi poin penting bagi Bawaslu

Oleh sebab itu, Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh semua jajaran Pengawas Pemilu pada
semua tingkatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *