Minsel, Gemasulut.net – Pengacara korban dari kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi di Minahasa Selatan (Minsel) pada beberapa waktu yang lalu terus mengawal setiap proses hukum yang berjalan.
Jantje Chris Noya, SH selaku Advokat dari pelapor yang didampingi rekannya Malingkonor Legio Mario Hein SH mengatakan dari hasil konfirmasi dengan Jaksa, saat ini proses hukumnya sudah di Kejaksaan Negeri Minsel dan sementara dilakukan proses untuk pelimpahan di Pengadilan Negeri Amurang.
Noya juga memberikan apresiasi akan kinerja Jaksa yang terus proaktif dalam menangani kasus percobaan pemerkosaan ini.
“Saat ini tersangka pelaku sudah menjadi tahanan kejaksaan, tentunya kami dari kuasa hukum dari pelapor akan terus mengawal proses hukum yang berjalan ini. Saya juga mengapresiasi akan kinerja jaksa yang menurut saya terus proaktif menangani kasus ini,” ujarnya kepada media ini, Senin (03/05/2023)
Kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial RM alias Yandi (34) terhadap korban (VW) (29) itu terjadi pada waktu yang lalu di Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan pada 02 Januari 2023. Kejadian itu langsung dilaporkan di Polsek Tompaso Baru dan aparat kepolisian langsung merespon cepat dengan menangkap pelaku
Christ Noya mengungkapkan terkait percobaan pemerkosaan ini yang dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.