Minut, Gemasulut.net- Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa (Pemdes) Warukapas, Kecamatan Dimembe, kabupaten Minahasa Utara melakukan pemasangan Baliho APBDes Tahun 2023 di Depan Kantor Desa dan diperbatasan desa Warukapas.
Pemasangan baliho APBDes ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan.
“Dengan terpasangnya Baliho transparansi APBDes tersebut, diharapkan masyarakat Desa Warukapas dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan ditahun anggaran 2023 ini,” jelas Kamagi. Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Hukum Tua yang akrab disapa pak Uli ini, pemasangan baliho APBDes tersebut merujuk kepada Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas. Pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya,” tuturnya.
Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah Desa, Tim Perencanaan Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan.
“Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
(Billy Dungus)