Minut, Gemasulut.net- Permasalahan tanah aset desa Winetin yang ditukar dengan lahan milik rakyat dan diduga adanya konspirasi dari pemerintah Desa, telah didalami oleh Camat Talawaan Alexander Warbung, namun tidak menemui titik terang dan akhirnya sampai ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Seperti diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, Hukum Tua Winetin Sigar Kandouw membenarkan kalau dirinya bersama para perangkat desa bahkan BPD, sepakat menukar guling tanah aset desa Winetin dengan lahan milik warga.
“Lahan aset desa seluas 3523 m2, dengan lahan milik warga seluas 2333 m2, untuk lahan pekuburan, dan semua persyaratan dan kelengkapan administrasi sampai berita acara, kami buat,” kata Sigar Kandouw.
Jika didalami, selisih antara kedua lahan tersebut, cukup lumayan, yaitu 1190 m2. Namun belakangan baru Hukum Tua mengaku dihadapan Camat Talawaan dan sejumlah wartawan, kendati lahan aset desa lebih besar dari lahan warga yang ditukar guling, tapi lahan yang ditukar justru sudah punya sertifikat.
Setelah mendengar sendiri pengakuan Hukum Tua, Camat menegaskan dari segi kebijakan, pemerintah desa Winetin beralasan demi kesejahteraan rakyat, itu hal yang baik.
“Tapi mengingat lahan itu adalah aset, maka sebelum dibarter, harus dilakukan tranparan, sepengetahuan camat, bupati, bahkan gubernur, baru boleh ditukar guling,” beber Warbung.
Oleh Camat Talawaan, Hukumtua Winetin disarankan supaya mampu menetralisir dan mengambil sikap positif meredam masalah didesanya itu.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung melalui Kepala Inspektorat (Inspektur) Minut, Stephen Tuwaidan membenarkan adanya penaganan masalah tersebut.
“Terkait tukar guling aset Desa Winetin sudah kami lakukan pemeriksaan berupa Klarifikasi, dinyatakan tidak bisa dilakukan karena prosesnya sangat tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Pihak Inspektorat Minut menganjurkan, supaya jual beli berkedok tukar guling itu sebaiknya dibatalkan.
“Agar tidak berdampak pada kekeliruan dan masalah hukum, maka semua dikembalikan secara resmi. Kewajiban Pemdes dan BPD untuk menyampaikan kepada masyarakat di berbagai kesempatan, bahkan harus secara terang-terangan, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena hal ini juga sudah menjadi kesepakatan dalam rapat klarifikasi,” jelas Tuwaidan.
Dari informasi yang dirangkum media, proses pembatalan tukar guling itu sudah dilaksanakan oleh Pemdes Winetin. Namun sayangnya, proses pembatalan itu dilakukan masih tidak secara transparan.
“Menurut informasi yang beredar, katanya sudah dilakukan pembatalan. Tapi kapan dan dimana prosesnya berlangsung, sampai hari ini semua masih tidak jelas. Sebab, kami tidak pernah mendengar adanya pengumuman apalagi undangan untuk menyaksikan langsung acara “baku kase pulang itu”, ungkap sejumlah warga.
Terpisah, Sigar Kandouw Hukum Tua Desa Winetin saat dikonfirmasi melalui telepon selular/WA menjelaskan jika sudah melakukan pembatalan.
“Sudah, dari Inspektorat yang beri petunjuk untuk dibatalkan dan kami dari desa sudah membuat surat pembatalan, dan sudah di kirim ke Bupati,”ucap Kumtua desa Winetin.
(*/Billy Dungus)