Minahasa, Gemasulut.net- Kasus pemalsuan dokumen yang menyebabkan penahanan oleh kejaksaan tinggi negeri Tondano kepada Hukum tua Tountimomor Lelaki OK bersama istrinya perempuan ER menjadi pembicaraan yang hangat saat ini.
Hal ini, menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat mengenai statusnya sebagai Kumtua definitif setelah dilantik beberapa waktu lalu. Oknum Kumtua OK terancam dinonaktifkan dari jabatannya, karena sudah resmi ditahan oleh aparat penegak hukum.
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yakni Ir. Royke Roring dan Robby Dondokambey tidak mau tercemar terhadap posisi Kumtua yang sudah ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen tanah tersebut.
Kasi Intel Kajari Tondano Yosi Korompis SH ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasusnya, menjelaskan bahwa kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Ketika berkas administrasi lengkap, kasusnya akan dilimpahkan ke PN,” ucap Korompis melalui telpon seluler, Rabu 23 November 2022.
Sebelumnya kepada media ini,melalui chatingan What’s up, kasi Intel membenarkan bahwa keduanya telah ditahan.
Sementara itu, Assiten Pemerintahan Reviva Maringka saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari pemerintah kabupaten Minahasa tinggal menunggu legal standing/surat pemberitahuan penahanan dari kejaksaan.
“Proses hukum yang sementara berjalan, kami masih menunggu Legal standing dari kejaksaan. Jika kami sudah menerima surat pemberitahuan penahanan, akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” tukas Maringka. (Anggrayani)