Manado, Gemasulut.net- Kondis jalan Nasional dari kota Bitung sampai Bolaang Mongondow Utara berbatasan dengan Gorontalo sangat memprihatinkan. Hal tersebut terpantauan oleh DPP LP3-Sulut.
Dimana, banyak keluhan dari pengendara roda 2 maupun roda 4 yang melintasi jalan tersebut, dikarenakan sudah banyak lubang dan rusak, dan akibatnya sering terjadi kecelakaan baik karena jalan rusak maupun rem mobil blong dan ban yang pecah akibat overdimension and overloading (ODOL)
Dampak dari kerusakan itu sendiri, Negara dirugikan karena hanya memperbaiki jalan rusak yang di akibatkan oleh truk obesitas.
Tentu saja dengan masalah ini, semua mata dan suara tertuju kepada pembuat jalan Nasional dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional di Sulawesi Utara.
Tetapi dengan melihat kondisi jalan dan arus lalulintas, ini diduga kurangnya pengawasan serta dugaan pembiaran dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Sulawesi Utara.
” Kami menilai tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam memberikan sangsi bagi kendaraan ODOL dengan kondisi jalan seperti itu,” ucap Sekjen LP3 Sulut Calvin Limpek.
Ia meminta, Kementrian Perhubungan Darat dan Dinas Perhubungan agar bertindak tegas terkait permasalahan tersebut.
“Sebab terpantau, konstruksi jalan tingkat kekuatan dan ketebalannya memang sudah sesuai. Akan tetapi kalau di lewati dengan kendaraan yang kelebihan muatan, ini yang jadi masalah. Untuk itu, timbangan kendaraan harus lebih teliti di awasi. Karena sampai hari ini, belum ada kendaraan yang kelebihan muatan dan harus dibongkar agar mengurangi beban muatan di sesuaikan dengan kapasitas kendaraan,” ujar Limpek.
Lanjut dikatakan Limpek, ada juga didapati kendaraan jenis expedisi Antar Kota Dalam Provinsi dan Antar Provinsi yang di tambah panjangnya, melanggar dari produksi perusahan atau di modifikasi.
Sebab aturan sudah sangat jelas setiap orang di Republik Indonesia yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan kereta tempelan dan kendaraan khusus yang di oprasikan di dalam Negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana di maksud dalam Pasal 50 Ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) dana tau denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (duapuluh empat juta rupiah )
Dan dalam Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
• Modifikasi dimensi berupa pemanjangan atau pemendekan landasan ( chassis ) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor
• Modifikasi menggunakan merek dan tipe yang berbeda
• Modifikasi daya angkut tanpa menambah sumbu bagian belakang, mengubah dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya dan tidak ketidak sesuaian dengan daya dukung jalan yang di lalui.
Oleh sebab itu, Sekjen DPP LP3 Sulut mendesak agar instansi terkait bisa menuntaskan masalah kendaraan yang kelebihan muatan di Sulut, agar jalan Manado-Bolmong Utara tidak lagi menjadi masalah.
“Kami meminta agar instansi terkait
memanggil pengusaha angkutan agar di berikan edukasi terkait dengan beban berat kendaraan sudah tidak boleh lagi melebihi beban muatan kendaraan yang semestinya, mengingat Sulut sudah menjadi kota Pariwisata dan apalagi ada kegiatan – kegiatan manca negara,” kata Limpek.
Kalau jalan masih seperti ini, Limpek menambahkan, kita yang orang Sulawesi Utara saja mengeluhkan jalan rusak bagaimana dengan tamu nasional dan mancanegara yang merasakan kondisi jalan seperti ini, baru saja di buat 5 bualan sudah bengkak rusak dan berlobang.
“Ini menandakan fungsi pengawasan kendaraan yang kelebihan beban tidak ada. Untuk itu, jangan lagi ada Pembiaran Over Dimension and Over Load (Odol),” tegasnya.
Billy Dungus