Diduga, Oknum ASN Pemprov Sulut Lakukan Penipuan Penjualan Tanah

Minut, Gemasulut.net- Dugaan penipuan jual beli tanah di desa Lembean, Minahasa Utara melibatkan kakak beradik inisial LP dan GP yang merupakan oknum ASN Pemprov Sulut berujung dengan laporan ke Polres Minut oleh pembeli Albert Pangerapan. Dengan laporan nomor: LP/B/219/III/2022/SPKT/Polres Minahasa Utara.

Menurut Pangerapan selaku pembeli, bahwa uang pembelian sudah diserahkan hampir 80% dan akan melunasi sisanya, tetapi si penjual (LP dan GP) tidak mau menyerahkan tanah tersebut dengan berbagai alasan sehingga pembeli merasa dirugikan ratusan juta rupiah.

“Saya juga mau minta pengembalian uang yang telah diserahkan, namun di ulur-ulur dengan berbagai cara.” jelas Pangerapan. Senin 6 Juni 2022 kepada media ini.

“Saat ini, kasus dugaan penipuan tersebut sedang di proses di Polres Minahasa Utara,” imbuhnya. (Billd)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *