ASN Ini Mohon Kebijakan Bupati Minut Terkait Masalah di Dinas Pendidikan

Minut, Gemasulut.net- Keberanian seorang ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ungkap indikasi pungutan liar (Pungli) bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya, ia juga pernah mengungkap masalah dana sertifikasi guru di Bank Prisma Dana, aksi suap untuk jabatan Kepala Sekolah dan saat ini yang lagi viral di medsos yaitu fingerprint, tiap ASN harus membayar Rp.50.000

Namun parahnya lagi, dengan viralnya video fingerprint di medsos, ia malah mendapat Instruksi di mutasi ke pelosok. Padahal beliau ini mengungkapkan suatu kebenaran. Sementara oknum yang menagih uang tersebut hingga ada catatannya, aman-aman saja.

Untuk itu, Redyana Panebaren memohon kebijakan dari Bupati Minut untuk bisa bertindak tegas terkait permasalahan tersebut. ” Saya mohon Pak Bupati ada kebijakan menindaklanjuti masalah yang terjadi di Pemkab khususnya Dinas Pendidikan,” ungkap Panebaren kepada media ini. Selasa, 8 Maret 2022.

Perbub No.28 tahun 2021 Tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Minahasa Utara

Apalagi, lanjut dikatakan Panebaren, Bupati Minut melarang keras aksi pungli di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. ” Saya bicara kebenaran, sesuai bukti yang ada,” tambahnya.

Penulis : Billy Dungus




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *