Salurkan BLT Bulan Oktober, Ini Kata Hukum Tua Tatelu Rondor

Gemasulut.net-MINUT- Sebanyak 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe, kembali menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Oktober yang disalurkan oleh Pemerintah Desa Tatelu Rondor. Selasa (19/10) di Aula Kantor Desa.

Hukum Tua Desa Tatelu Rondor Mareyke Dungus SPd tetap mengingatkan masyarakat agar BLT ini digunakan dengan baik.

“ BLT ini sebesar Rp.300.000 per KPM. Saya berharap bantuan ini dapat digunakan sesuai kebutuhan keluarga”. ucapnya.

Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, Kumtua Mareyke Dungus SPd mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan.

“ Tetap patuhi anjuran pemerintah, agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19.” imbau Dungus.

Penyerahan BLT ini disaksikan Camat Dimembe Ansye Dengah, Babinsa dan Ketua BPD.

Billy Dungus




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *