Gemasulut.net-MINUT- Terkait isu dugaan pungli yang dilakukan Hukum Tua Desa Darunu Kecamatan Wori, Maytee R Jacobus akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan, jika perihal tersebut adalah kerelaan masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam rangka menopang proses perkara masalah tanah lapangan olahraga Desa Darunu yang saat ini masih berproses di Pengadilan.
“ Soal pengumpulan uang itu adalah usulan dari masyarakat sendiri yang diajukan saat rapat bersama BPD waktu lalu untuk partisipasi secara sukarela,” jelas Jacobus pada media ini. Rabu (19/8).
Jacobus mengatakan uang yang sudah terkumpul totalnya Rp 2.925.000 bukan Rp 6.000.000 dan itu akan digunakan membayar jasa pengacara yang menganani masalah tanah lapangan olahraga itu.
“ Nama-nama warga yang memberikan partisipasi secara sukarela serta jumlah uang yang diberikan tercantum di daftar hadir saat rapat waktu itu,” ucap Jacobus seraya menunjukkan bukti foto berita acara dan isian daftar hadir waktu rapat pada 21 Juni 2021 lalu.
Dengan beredarnya isu dugaan pungli ini, menurut Jacobus, dirinya telah memenuhi panggilan dari pihak Dinsos PMD Minut dan selanjutnya diarahkan ke Inspektorat untuk melakukan klarifikasi atas permasalahan tersebut dengan menunjukkan bukti-buktinya.
“ Jadi, melalui rapat Desa yang di pimpin oleh pihak BPD siang tadi, uang partisipasi dari masyarakat yang terkumpul sebanyak Rp 2.925.000 akan dikembalikan ke warga yang bersangkutan.” ungkap Jacobus.
(Redaksi)