Terkait Pancairan Dana di Bank BRI, Tindakan Dirut PUD Klabat di Pertanyakan

Gemasulut.net-MINUT- Sikap dan langkah kebijakan yang diambil Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey di pertanyakan. Pasalnya, pada awal Juni 2021 beliau melakukan penarikan/pencairan di Bank BRI Kacab Pembantu Airmadidi “ diduga” tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pencairan dana tanpa tanda tangan direktur Keuangan dan direksi lainnya.

Hal tersebut menuai kritikan dari Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Minut Norris Tirayoh.

Selaku Ormas/LSM yang peduli masyarakat, Tirayoh mempertanyakan tindakan yang dilakukan Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey.

“ Apakah tindakan ini sudah sesuai Peraturan PUD Klabat dan sudah melalui rapat Direksi?,” ungkap Tirayoh mempertanyakan. Sabtu (3/7).

Dan untuk pencairan dana tersebut, Tirayoh juga mempertanyakan apakah sudah ada persetujuan resmi dari Direktur Keuangan? Sebab dengan bukti yang didapat, sebelum melakukan pencairan dana di situ tercantum kolom untuk di tandatangani Direktur Keuangan dan Dirut PUD Klabat, akan tetapi setelah dana cair kolom tandatangan Dir.Keuangan sudah tidak ada dan hanya Dirut PUD Klabat yang bertanda tangan di berkas tersebut. Ada Apa?

“ Apakah ini sesuai prosedur Bank BRI dan apa dasar Bank BRI mencairkan dana ini?”. Tutur Tirayoh.

Lanjut dikatakan Tirayoh, dengan adanya beberapa dugaan tersebut, diminta ada ketegasan dari dewan Pengawas terkait.

“ Apakah ini sudah seiring sejalan dengan semangat bumi revolusi mental yang dicanangkan Pemerintah? Saya berharap yang terbaik untuk masyarakat Minahasa Utara (Minut),” kunci Tirayoh.
(Billy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *