Gemasulut.net-MINUT- Terkait isu yang beredar, jika Mantan Plt Hukum Tua Talawaan Bantik Woddy V Pangkey SH diduga melakukan Penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) Tahun 2020 dan Dana Covid 8% Tahun 2021, akhirnya Pangkey angkat bicara.
Kepada media ini Mantan Plt HT Talawaan Bantik ini menjelaskan, bahwa Dana Desa (Dandes) tahun 2020 sudah dilaksanakan 100 persen.
” Pihak Inspektorat Minut telah melakukan pemerikasaan fisik dan administrasi sebanyak 3 kali, terakhir minggu lalu dan sekarang ini Inspektorat juga sementara pemeriksaan di kecamatan Wori,” jelas Pangkey. Selasa 8 Juni 2021.
Selanjutnya mengenai Dana Covid-19 yang 8 % sementara di laksanakan karena ini berlaku 1 tahun untuk anggaran covid- 19.
” Memang benar dana tersebut sudah ditarik, tapi itu sudah dibelanjakan dan sebagian anggaran sementara untuk kegiatan Pendataan dan pelatihan SDGs, hal ini juga berlaku di semua desa. Serta untuk honor jaga pos sementara direalisasikan,” terang Pangkey.
Ia juga menegaskan, jika dirinya tidak pernah menggunakan Dandes ini untuk kepentingan pribadi dan sisa dana masih ada di desa.
” Malahan masih ada uang pribadi saya yang dipinjamkan dan dipakai untuk kegiatan kemasyarakatan yang belum ada pengembalian, tapi sebagian saya sudah sumbangkan,” tegasnya.
(Billy)