Gemasulut.net-MANADO- Kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Likupang, Minahasa Utara (Minut) masih terus dipertanyakan. Apalagi proyek ini belum Final Hand Over (FHO) dan ini bertentangan dengan Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016. Sebab, berdasarkan aturan tersebut, kerugian negara harus nyata dan jelas.
Karena belum selesai, itu tidak nyata. Karena bisa saja ada yang kurang, jika diperbaiki. Bisa juga nihil kalau sudah dibereskan/dikerjakan sesuai waktu. Ataupun bisa lebih besar jika semakin hari semakin rusak, tanpa ada penyelesaian dari yang bersangkutan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pada proyek pemecah ombak Likupang di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum dari Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Sidang yang terbuka untuk umum ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Alfi Sahrin Usup SH MH dan menghadirkan terdakwa Alexander Mozes Panambunan alias Aye bersama tim kuasa hukumnya dalam perkara tindak pidana khusus No 7/PID.SUS-TPK/2021/PN.MND atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register Perkara PDS-03/P.1.18/Ft.1/03/2021 mengacu sidang sebelumnya pada Rabu 21 April 2021. Rabu (28/4).
Dalam sidang tersebut, JPU yakni Dian Subdiana SH menyampaikan sejumlah tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terkait tanggung renteng, permintaana hukuman perdata, hasil pemeriksaan BPKP dan sebagainya.
Menanggapi itu, salah satu kuasa hukum Erik Mingkid SH kepada wartawan, mempertanyakan soal tidak dimasukkannya Final Hand Over (FHO) atas tanggapan JPU terhadap nota eksepsi kuasa hukum.
“Sebab JPU tidak membahas dalam tanggapan apa yang dieksepsikan jika proyek ini belum finish atau FHO. Pasalnya, proyek sementara jalan, kenapa sudah dapat ditentukan kerugian negaranya? Jadi itu tidak masuk dalam posisi eksepsi,” terang Mingkid.
Mengacu dari itu, tim kuasa hukum terdakwa lainnya yakni Stevie Da Costa SH MH pun memohon kepada majelis hakim agar berani membuat temuan hukum melalui putusan sela nanti. Sebab, jika sudah telah berbicara kerugian negara, maka proyek tersebut sudah harus diserahkan terlebih dahulu baru dihitung kerugian negaranya.
“Kalau bicara kerugian negara, harus ada penyerahan dulu, tapi ini tidak. Jadi saya mohon majelis hakim bisa membuat keputusan yang tepat,” pungkasnya.
(**/Billy)