Gemasulut.net-MINUT- Miris, Komisi I DPRD Minahasa Utara (Minut) membenarkan tindakan Hukum Tua Watutumou Kecamatan Kalawat Sylvana Rotinsulu yang memecat lima perangkat Desa tidak sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini terpantau saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Minut, yang dihadiri oleh Camat Kalawat Alexander Warbung, Ketua Komisi I Edwin Nelwan, Sekretaris Komisi Harry Azhar, Anggota Komisi Stevanus Prasetyio, Meidy Kumaseh, Stevano Pangkerego, Perangkat Desa yang di berhentikan, Hukum Tua dan Sekretaris Desa Watutumou. Jumat (12/3).
Dimana, dalam Hearing ini dibahas masalah Kumtua Watutumou Rotinsulu yang telah melakukan tindakan semena-mena memberhentikan beberapa kepala lingkungan (Pala) secara sepihak. Dan jelas ini melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pergantian Perangkat Desa.
Saat ditanya oleh Komisi I DPRD alasan pemecatan tersebut, Rotinsulu mengatakan sudah tidak bisa diajak bekerjasama dan juga masalah karakter yang dilaporkan masyarakat.
” Jadi alasan pemberhentian adalah Pertama saya sudah tidak bisa bekerjasama lagi dengan mereka. Kedua, karakter mereka tidak bisa menunjukkan lagi sebagai pemimpin (Pala) “ungkap Rotinsulu.
Ketua Komisi I Edwin Nelwan, membenarkan pernyataan Kumtua Watutumou Rotinsulu. Menurutnya kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada di tangan Hukum Tua.
“Kalau Hukum Tua bilang tidak bisa bekerjasama lagi mo bagaimana” ucap Nelwan.
Sedangkan, menurut Anggota Komisi I Stevanus Prasetyio, jika mengacu pada Perda, ini sangat menyalahi aturan. Karena ada beberapa poin yang tidak dilaksanakan oleh Kumtua. Serta tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan tidak bisa bekerjasama lagi.
” Saya tidak setuju dengan pernyataan kumtua dan juga ketua Komisi I yang seakan membenarkan alasan Hukum Tua, jika semua Hukum Tua di Minahasa Utara melakukan pergantian perangkat desa dengan alasan seperti ini bagaimana jadinya Minahasa Utara ini? dan mau jadi apa nasib para perangkat desa Nantinya? ” tegas prasetyio.
Setelah itu Prasetyo memilih keluar dari ruangan rapat. Karena tidak suka dengan sikap ketua komisi I.
” Apakah dengan alasan yang tidak mendasar dan menabrak aturan kita harus membenarkan sesuatu yang salah? Perbup dan Perda mencatat secara jelas aturan pergantian perangkat desa” tandas Prasetyo.
Sementara itu, Camat Kalwat Alexander Warbung dalam RDP ini mengatakan, jika dirinya sudah memberitahukan kepada Hukum Tua agar taat aturan.
“Saya sudah sampaikan jika melakukan pergantian perangkat desa harus sesuai dengan aturan yang ada” ucap Warbung.
Dalam rapat tersebut, ada dua anggota dewan yakni Meidy Kumaseh dan Stefano Pangkerego yang merekomendasikan untuk pengembalian jabatan.
” Kalau bisa jabatan ini harus dikembalikan seperti semula,” tutur keduanya.
Terpisah, salah satu perangkat Desa yang diberhentikan Eka mengatakan, kami mempercayakan masalah ini ke dewan sebagai wakil rakyat tempat aspirasi dengan menjembatani persoalan yang terjadi agar terselesaikan dengan baik.
” Menurut saya kesimpulan yang diambil pak ketua komisi I kemarin, belum sepenuhnya betul. Karena ada anggota dewan yang tidak sependapat dengan ketua komisi. Sedangkan masalah mekanisme pemberhentian sudah diakui salah, oleh kumtua. Kenapa sampai di Dewan malah dibenarkan?” ungkap Eka.
Perlu diketahui, Kumtua Watutumou Sylvana Rotinsulu pada media online yang beredar belum lama ini, memberikan pernyataan bahwa ia mengakui kesalahan karena tidak taat aturan.
“Memang saya berhentikan mereka tanpa surat teguran,” ungkap Rotinsulu pada Selasa 2 Maret 2021 di Kantor Desa.
(Redaksi/**)