Ternyata, Camat Liksel Sudah Ingatkan Tujuh Kumtua Ini Sebelum Bertugas

Gemasulut.net-MINUT- Dalam menjalankan roda pemerintahan agar berjalan dengan baik, diharapkan pihak pemerintah harus mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Camat Likupang Selatan (Liksel) Adrian Walansendouw SPd kepada wartawan. Senin (8/3).

Khususnya dalam pergantian perangkat desa di tujuh desa yang ada di wilayah kerja Likupang Selatan yang tidak sesuai mekanisme, Walansendouw mengatakan akan bertindak tegas kepada Hukum Tua yang lalai dalam menjalankan tugas.

” Baik Kumtua definitif maupun hanya penjabat atau Plt, saya selalu memberikan peringatan keras agar jika ada pergantian perangkat desa, itu harus mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Walansendouw.

Dikatakan Walansendouw, aturannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

” Dimana, pemerintah desa harus membentuk tim penjaringan dan penyaringan. Tim ini terdiri dari BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Walansendouw juga menambahkan, dalam aturan itu, tim ini akan mensosialisasikan, menetapkan waktu dan pendaftaran serta melakukan seleksi administrasi.

” Jika Kumtua lakukan pergantian tak sesuai dengan aturan tersebut, maka hal tersebut sangat salah,” tegasnya.
(Billy/**)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *