Gemasulut.net– Ir Sylvana Rotinsulu selaku Hukum Tua Desa Watutumou Kecamatan Kalawat, sudah jelas melanggar aturan dalam menjalankan pemerintahan desa. Pasalnya, ia memecat lima kepala lingkungan (Pala) sejak awal Februari 2021 tanpa memberikan surat teguran terlebih dahulu.
Hal ini diakui Rotinsulu secara langsung kepada wartawan saat diminta klarifikasi.
“Memang saya berhentikan mereka tanpa surat teguran,” ungkap Rotinsulu, Selasa (2/3) di Kantor Desa Watutumou.
Menurut Rotinsulu, ia memberhentikan 5 Pala ini, karena banyak warga yang mengeluh soal pelayanan pemerintah desa khususnya di masing-masing lingkungan tersebut. Sehingga kinerja para Pala ini, dinilai tidak layak menjadi pemimpin mereka di lingkungan masyarakat. Saat ini sudah ada 5 Pala yang baru sebagai pengganti.
“Jadi tidak ada unsur politik di pergantian ini. Hanya permintaan dari masyarakat karena kinerja mereka tidak baik. Contohnya, ada warga yang ingin mengurus surat-surat, diduga diperlambat Pala,” jelasnya.
Diketahui, Desa Watutumou memiliki 14 jaga atau lingkungan, namun hanya 5 kepala jaga (pala) yang diberhentikan. Bahkan kasus ini sudah sampai ke meja DPRD Minut dan kemungkinan dalam waktu dekat, para perangkat Desa Watutumou tersebut akan dipanggil Hearing oleh para wakil rakyat.
(Redaksi/**)