Gemasulut.net-MINUT- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara (Minut) Fanny Widyastuti SH MH mengatakan, masyarakat harus segera membuat laporan terkait dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) yang dilakukan oknum Hukum Tua Desa Nain 1 Masye Soeroegalang.
Diketahui, dugaan penyelewengan Dandes ini terungkap dalam hearing antara masyarakat Desa Nain 1 dengan komisi 1 DPRD Minut.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Kajari Minut Fanny Widyastuti mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini.
” Oh ini yang di pulau yah. Silahkan masukkan laporannya, nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Widyastuti. Jumat (5/2).
Berikut ini adalah informasi yang berhasil dirangkum;
1. Penyimpangan Dana covid-19 diambil dari dana desa yaitu 25 persen dari dandes, dengan jumlah 194.000.000 , dari 776.000.000, penyimpangannya yaitu sesuai aturan bahwa dana Covid disalurkan sebanyak tiga kali yaitu 600 x 3, tetapi yang disalurkan oleh hukum tua Naen satu hanya sebanyak 2 kali 600 x 2. Dan sisa dana sebesar 75 persen yaitu sebesar 582.000.000 yang seharusnya untuk pembangunan fisik tidak di laksanakan sama sekali atau tidak ada satupun pembangunan di desa dan dana sudah tidak ada lagi.
2. Dana Covid perikanan lewat kartu Kusuka.
Masyarakat penerima manfaat seharusnya menerima dana untuk tiga bulan sebesar 1.8 jt. Tetapi setelah diterima oleh masyarakat hukum tua langsung memotong dana tersebut sebesa 1.2 jt tanpa ada alasan dan penjelasan untuk apa, dan hingga saat ini dana tersebut sudah raib tanpa jejak, ketika ditanyakan oleh masyarakat dimana dana tersebut, hukum tua hanya mengatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara tanpa bukti yang jelas untuk masyarakat (HOAX).
3. Pemotongan Siltap seluruh perangkat desa sebesar 40 persen perbulan.
Siltap Sekdes 2.024.000 dipotong 40 persen = 1.334.000, maka besaran yang diterima sekdes setelah dipotong oleh hukum tua hanya sebesar 1.334.000 perbulan begitupun untuk ka. Seksi, ka.ur, ka. Jaga masing-masing dipotong 40 persen dari siltap setiap bulan dengan rincian, siltab yg diterima ka. Jaga kaur dan kasie seharusnya 2.022.000 tapi setelah dipotong 40 persen oleh hukum tua mereka hanya menerima 1.2 jt.
4. Pemecatan beberapa perangkat desa secara sepihak tanpa tanpa alasan dan tanpa SP terlebih dahulu.
5. Hukum tua mengeluarkan aturan sendiri bahwa masyarakat penerima UMKM tidak.
(Billy/**)