Gemasulut.com-MINUT- Masa cuti kampanye telah selesai, Bupati Definitif Minahasa Utara (Minut) DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP), kembali bertugas memimpin Kabupaten Minut. Senin (7/12).
Saat dikonfirmasi apa yang akan di lakukan orang nomor satu di Minut ini ketika akan kembali bekerja. Dikatakan VAP akan dimulai dengan ibadah bersama.
Selain itu, dikatakan VAP dirinya akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya akan menempatkan Pejabat yang sudah di tanda tangani oleh Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) lewat persetujuan Mendagri yang tidak dilakukan Pjs Bupati.
“Ada Pejabat berdasarkan surat Gubernur Sulut Nomor : 800/20.8891/Sekr-BKD, Tanggal 26 Oktober 2020 yang ditanda tangani Pjs Dr Drs A Fatoni MSi untuk di tempatkan sebagai Kepala Dinas tapi diganti orang lain. Ini yang harus dibenahi,” tegas Bupati VAP.
Untuk itu Bupati VAP mengungkapkan, terkait Pjs Hukum Tua yang banyak diganti, akan diperbaiki kembali. karena berdasarkan pertimbangan, saat ini mereka sudah sementara mengelola dana desa dan harus di pertanggung jawabkan. Jika diganti yang baru, bagaimana pertanggung jawabannya akan sulit nantinya. Jadi saya akan pertimbangkan dan yang pasti akan sesuai aturan, jelasnya.
Srikandi Minut ini, akan membantu THL Guru yang sudah menyurat untuk memperjuangkan nasib mereka sampai ke Presiden.
“Saya akan bantu sesuai surat yang dimasukkan,untuk diteruskan pada Presiden, agar mereka diperhatikan dan diangkat sebagai ASN,” ujar Ketua KBPP Polri Sulut ini.
(Bil)**