Gemasulut.com-MINUT- CK alias Candra, analis kredit di PT Pegadaian cabang Airmadidi digiring Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) ke Rutan Malendeng. Rabu (11/11).
CK diduga melakukan korupsi penggelapan dana amanah dan kreasi atau kredit pembiayaan mobil fiktif senilai Rp3,8 miliar.
“Berkas perkara yang menyeret CK alias Candra, dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan,” ucap Kajari Minut Fanny Widyastuti SH.MH.
Modus yang dilakukan tersangka, kata Widyastuti, adalah memalsukan data dan berkas nasabah pegadaian yang sudah lunas. Praktek ini dilakukan CK mulai akhir tahun 2018 hingga 2019.
“Berkas nasabah yang lunas tersebut diajukan kembali oleh pelaku yang saat itu merupakan analis kredit di Pegadaian Airmadidi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas kredit sebanyak 20 nasabah yang diproses tersangka, semuanya fiktif,” bebernya.
Menurut Kasie Pidana Khusus Kejari Minut Dian Subdiana, CK menjalankan aksinya sangat rapih dan hanya melakukan sendiri.
Selain itu, tersangka adalah karyawan terbaik dan selalu mendapat rangking dalam pelatihan yang dilaksanakan PT Pegadaian.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Rutan Malendeng,” ucapnya.
(Bil)**