Gemasulut.com-MINUT- Shintia Gelly Rumumpe (SGR) penuhi panggilan Bawaslu Minut untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan Kepala Badan keuangan Minut Petrus Macarau dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN. Seperti yang diketahui, pada kamis 13 Agustus 2020 kemarin, Macarau sudah memenuhi panggilan untuk klarifikasi hal tersebut.
Kedatangan SGR ini diterima oleh 3 komisioner Bawaslu Minut yakni Simon Awuy, Rahman Ismail dan Rocky Ambar. Jumat (14/8/2020).
Kuasa hukum SGR, Stevi Dacosta kepada wartawan membenarkan jika kedatangan Wakil Ketua DPRD Minut tersebut terkait sehubungan klarifikasi keterlibatan Petrus Macarau yang diduga terlibat dalam pemberian bantuan hewan qurban dalam rangka hari raya Idul Adha belum lama ini.
“Hanya klarifikasi akan kehadiran pak Petrus waktu lalu di Desa Serawet Kecamatan Likupang Timur beberapa waktu lalu. Memang benar beliau hadir, namun tidak menggunakan seragam ASN,” jelas Dacosta.
Dirinya menambahkan jika sudah sewajarnya Petrus Macarau bisa berada di lokasi pemberian bantuan di Desa Serawet mengingat tempat tersebut merupakan tanah kelahirannya.
“Tidak ada yang salah. Jadi kami sudah klarifikasikan semuanya,” kuncinya.
(Bil/***)