Gemasulut.com-MINUT- Pelaksanaan Pilkada 2020 harus dilakukan sesuai protokol kesehatan. Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Stella M Runtu, saat menggelar sosialisasi bersama Pers terkait Peraturan KPU Nomor 1 dan 6 Tahun 2020 di Aula H&J Airmadidi. Sabtu (8/8/2020).
” Bulan depan sudah memasuki tahapan pencalonan. Setelah sebelumnya sempat terhenti karena Pandemi Covid-19. Jadi, kita sebagai pihak penyelenggara harus memantapkan persiapan jelang tahapan Pilkada Minut ini,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama juga, Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dalam Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan serentak 9 Desember mendatang, sesuai protap Covid-19.
” Media menjadi sarana edukadsi untuk masyarakat pemilih di Minahasa Utara. Untuk itu kami berharap Pers sebagai mitra KPU memiliki pemahaman yang sama,” jelas Lumanauw.
Selanjutnya, sesion tanya jawab antara pihak KPU dan Jurnalis Biro Minut.
(Bil)