4 TPS di Sulut Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Manado, Gemasulut.net- Sebanyak 4 TPS di Sulawesi Utara (Sulut) akan kembali melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keempat TPS tersebut terbukti melanggar Undang undang no 7 tahun 2012 dan Peraturan KPU terkait pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024

Dikatakan Ketua Bawaslu Sulut DR Ardiles Mewoh, Rekomendasi pemungutan suara ulang, sudah memenuhi unsur sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2012 dan Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami merekomemdasikan 4 TPS untuk kembali melakukan PSU yakni 1 di Kabupaten Boltim, 2 di Kabupaten Minahasa dan 1 di Kabupaten Minahasa Utara. Surat rekomendasi PSU sudah dikeluarkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak KPU Sulut,” kata Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh Selasa, 20 Februari 2024.

Ardiles juga menjelaskan rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan adanya laporan bahwa ada warga yang tidak memiliki KTP di daerah setempat ikut melakukan pencoblosan di 4 TPS tersebut.

“Warga yang mencoblos kertas suara tanpa Kartu Tanda Penduduk jelas melanggar ketentuan yang mengatur Pemungutan dan Penghitungan suara,” tegas Ardiles.

Sementara itu, menanggapi surat rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan ketika dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi untuk 4 TPS yang akan melakukan PSU di 3 wilayah di Sulawesi Utara

PSU Rencananya akan dilakukan serentak Rabu 21 Februari 2024.

”Terkait persiapan sudah dikoordinasikan dengan KPU setempat dengan mengundang kembali wajib pilih termasuk melakukan koordinasi dengan stakeholder setempat,” jelas Poluan.

Adapun keempat TPS yang akan menggelar PSU Serentak pada hari Rabu 21 Februari 2024 yakni ;

1. TPS 001 Kelurahan Toulour Kecamatan Tondano Timur jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.

2.TPS 002 Kelurahan Toulour Kecamatan Tondano Timur jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI .

3.TPS 001 Desa Kauditan I Kecamatan Kauditan jenis pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara 4

4.TPS 002 Desa Tobongon Kecamatan Modayag jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi Sulut




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *